Pengawas Pemilu (Panwaslu) merupakan badan ad hoc yang dibuat saat akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Panwaslu memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini dapat anda temukan dalan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa: “Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, diperlukan adanya suatu pengawasan untuk menjamin agar pemilihan umum tersebut benar-benar dilaksanakan berdasarkan asas pemilihan umum dan peraturan perundang-undangan.”
Di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 disebutkan bahwa fungsi Pengawas Pemilu yang dijelaskan dalam tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu. Berikut fungsi dan tugas Panwaslu:
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu;
- Menerima laporan dugaan pelanggaran perundang-undangan pemilu;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota atau kepolisian atau instansi lainnya untuk ditindaklanjuti;
- Mengawasi tindak lanjut rekomendasi;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelanggaran Pemilu; dan
- Melaksanakan:
- Tugas dan wewenang lain ditetapkan oleh undang-undang (Untuk Bawaslu, Panwaslu, Provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota);
- Melaksanakan tuga lain dari Panwaslu Kecamatan (untuk Pengawas Pemilu lapangan); dan
- Melaksanakan tugas lain dari Bawaslu (untuk Pengawas Pemilu Luar Negeri).
Dalam melaksanakan tugas, Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang:
- Memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran;
- Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Gaji pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam surat Menteri Keuangan Nomor: 5/57/MK.302/2022. Berikut ini rincian gaji Panwaslu 2024 yang disesuaikan dengan jabatan:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000
- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.5000.000
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000
Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa
Adapun syarat-syarat untuk menjadi Panwaslu adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
- Setiap kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Mempunyai kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelanggara Pemilu
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)